Jajaran Polda Bali terus melakukan penelusuran terhadap kemungkinan masih adanya korban nafsu seksual yang dilancarkan pedofil asal Perancis, Heller Michele Rene (56). Penelusuran lebih dipusatkan pada dua kabupaten yakni Karangasem dan Buleleng, tempat Rene selama ini berdomisili, kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol AS Reniban, ketiha dihubungi di Denpasar, Jumat (18/03).
 
 


Ia menyebutkan, penelusuran dengan lebih intensif dilakukan pihaknya sehubungan belakangan ditemukan tiga bocah di bawah umur di Kabupaten Karangasem, yang telah menjadi korban aksi pedofilia yang dilancarkan Rene.

Ketiga bocah yang masing-masing masih duduk di bangkus SLTP itu, datang mengadu ke Polres Karangasem, setelah mengetahui lewat media massa bahwa Rene yang selama ini mereka kenal, ditangkap polisi.

Kabid Humas belum dapat menjelaskan tentang sejauh mana hubungan seksual yang telah dilakukan Rene dengan ketiga bocah tersebut, karena segalanya masih dalam pengusutan lebih lanjut.

Ditemukannya tiga korban di daerah Bali bagian timur itulah, kata Kombes Reniban, pihaknya kini “menjemput bola” melakukan penelusuran, mencari dan mengumpulkan informasi terhadap kemungkinan ada korban lain yang telah “disantap” Rene.

Penelusuran dilakukan ke semua daerah, namun wilayah Kabupaten Karangasem dan Buleleng mendapat prioritas tersendiri, sehubungan “gaek” bule itu selama ini menetap dan mondar-mandir di daerah tersebut, ucapnya.

Petugas pada Ditreskrim Polda Bali menambahkan, dari hasil penyelidikan pihaknya, warga Perancis tersebut diketahui pertama kali datang ke Bali tahun 1996, kemudian sempat kembali ke negaranya, dan baru ke Pulau Dewata lagi pada 1997.

Dipenghujung tahun tersebut, Rene tercatat membeli sebidang tanah seluas 43 are (4.300 M2) di daerah Lovina, Kabupaten Buleleng, yang kemudian dibangun vila yang diberi nama “Tourille Villa”.

Buronan Interpol Rene yang buronan polisi dunia, ditangkap polisi Bali hari Rabu (9/3) lalu di tempatnya menginap, Bungalow Meditasi, di daerah Abang, Kabupaten Karangasem.

Menurut Renibam, penangkapan terhadap si “bule” dilakukan setelah pihaknya sempat menerima faximile dari Kedubes Perancis di Jakarta, yang menyebutkan bahwa Rene merupakan buronan pihak Interpol.

Faximile senada, juga diterima polisi Bali dari pihak NCB Interpol di Jakarta, yang mengungkapkan bahwa Rene menjadi buronan setelah diduga kuat terlibat dalam kasus pedofilia, yakni melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah umur, di Perancis dan Amerika Serikat (AS).

Kabid Humas mengatakan, faximile tersebut tidak menjelaskan kapan Rene melakukan hal tersebut di Perancis dan AS, dan juga tentang jumlah korbannya.

Namun demikian, lanjut Reniban, karena yang bersangkutan sudah jelas-jelas dinyatakan sebagai buronan Interpol, maka pihak Polda Bali langsung melakukan pemburuan dan penangkapan.

Belakangan, pemilik “Tourilla Villa” tersebut, juga terungkap melakukan aksi pedofilia terhadap sejumlah bocah di Karangasem, sehingga yang bersangkutan urung diberangkatkan ke negaranya atau ke AS, tempat tindak pidana awal dilakukan.

“Kita masih harus tahan dan periksa Rene di Bali, sehingga belum ada kepastian kapan tersangka pedofilia tersebut diserahkan ke negaranya,” kata Kabid Humas.

Untuk pengusutan lebih lanjut, Rene kini ditahan oleh pihak Polda Bali di Denpasar

Categories: Berita, Published