Kasus pedofilia alias pelecehan seksual terhadap anak-anak kembali terungkap di Bali. Kali ini pelakunya adalah seorang warga Perancis bernama Martial Jean, 43 tahun.
Menanggapi kasus itu Direktur LSM Commite Againts Sexual Abuse (CASA)
Profesor L.K. Suryani menegaskan, kaum pedofil masih tetap mengincar
Bali sebagai daerah yang aman. “ Rata-rata korban berasal dari keluarga
miskin dan lugu, sehingga tidak memiliki kecurigaan terhadap para
pedofil.

Penangkapan dilakukan oleh Kantor Imigrasi Bali di Buleleng, Singaraja. “Kasus pertamanya karena dia overstay, kemudian kami curiga dengan gerak-geriknya,” kata Kepala Imigrasi Singaraja, Sutrisno, Rabu (29/5).

Paspor Martial bernomor 04AE48376 yang mencantumkan alamat tempat tinggal di Villetrance De Rouvegue memang sudah kadaluwarsa pada 14 Mei. Ia kemudian mencoba mengurus perpanjangan pada 16 Mei. Saat berada di kantor imigrasi ia tampak gelisah dan seperti orang yang ketakutan.

Sutrisno lalu mengerahkan anak buahnya untuk melakukan pengecekan di lapangan. Ternyata terdapat informasi, bahwa Martial kerap bergaul dengan seorang anak-anak laki bernama I Putu S, 13 tahun, dari Desa Menyani, Sawan, Buleleng. “Hari itu juga kami melakukan penangkapan,” tegasnya.

Dalam pemeriksaan, Martial mengakui sudah bergaul dengan Putu sejak anak itu masih berusia 11 tahun dan duduk di bangku sekolah dasar. Dia mengenal korban di sebuah hotel di Singaraja, kemudian sering berkunjung ke rumah korban. Ia bahkan membangunkan sebuah rumah untuk keluarga korban dengan biaya sampai Rp 100 juta dan sering menginap di rumah itu.

Korban juga kerap mandi bersama dengannya. Saat itulah, dia meraba-raba alat kelamin, mencuci, dan menciumnya. Menurut Martial, korban yang ingin dimandikannya meskipun bukan anak-anak lagi. ”Dia juga pernah berusaha mensodomi tapi ditolak oleh korban yang ketakutan,” jelas Sutrisno.

Martial kini dijerat dengan Pelanggaran pasal 45 ayat 1 UU no 9 tahun 1992 tentang keimigrasian. Adapun pelanggaran pidananya adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia yang kini ditahan di Kantor Imigrasi Bali akan segera dilimpahkan ke Polres Singarja.

Categories: Berita