Pedofil asal Australia Grandfield Philip Robert dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Dia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap 12 orang anak. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara delapan tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan,” tandas Ketua Majelis Hakim PN Singaraja, Frida Aryani, Kamis (26/2/2009).  Dalam putusan itu, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melanggar pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 292 KUHP, yakni dengan sengaja telah melakukan tindak pidana membujuk anak yang belum dewasa untuk melakukan perbuatan cabul sesama jenis kelamin.
 
 


Putusan hakim itu lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa. Ini karena terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Selain itu, pensiunan akuntan ini juga berusia lanjut dan menyesali perbuatannya. Sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak bangsa dan meresahkan masyarakat.
Perbuatan Philip terungkap Agustus tahun lalu. Dari hasil pemeriksaan polisi, perbuatan itu sudah dilakukan dari Maret-Juli 2008 terhadap 12 orang anak usia 15-18 tahun.
Modus operandi yang dijalankan yakni dengan menyediakan permainan bola pimpong, bilyar, dan game komputer di rumahnya, Jalan Tasbih Kaliuntu Singaraja.
Pelaku yang sudah 10 tahun menetap di Bali ini, juga sering mengajak korban masuk ke dalam kamar, menelanjangi serta melakukan oral seks terhadap mereka. Sebagai imbalannya, Philip memberi korban uang senilai Rp25 ribu hingga Rp100 ribu.

Categories: Berita, Published